Pemuda Disabilitas Aceh Timur Ini Kurir Sabu Antar Provinsi Mengaku Diupah Rp 20 - 25 JutaKilogram

Meski mengalami keterbatasan (mohon maaf) penyandang disabilitas, pemuda asal salah satu gampong dalam Kecamatan Madat, Aceh Timur, ini adalah kurir sabu antar provinsi.
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur mengamankan tujuh tersangka kasus narkoba dan mengamankan barang bukti 4 kilogram (Kg) sabu-sabu serta sembilan kilogram ganja.
Penangkapan itu terhitung sejak 18 Agustus 2021 hingga 17 September 2021.
Satu dari tujuh tersangka ini berinisial MN (21).
Meski mengalami keterbatasan (mohon maaf) penyandang disabilitas, pemuda asal salah satu gampong dalam Kecamatan Madat, Aceh Timur, ini adalah kurir sabu antar provinsi.
Bahkan sebelumnya ia sudah beberapa kali berhasil membawa sabu-sabu ke Bali dan ke sejumlah provinsi lainnya di Indonesia.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Jumat (17/9/2021).
Selain Kapolres, juga hadir dalam konferensi pers ini Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan SIK, Kasubbag Humas Iptu AS Nasution, dan Kasat Resnarkoba Iptu Novrizaldi.
Sedangkan MN juga dihadirkan dalam konferensi pers itu bersama enam tersangka lainnya.
0 Response to "Pemuda Disabilitas Aceh Timur Ini Kurir Sabu Antar Provinsi Mengaku Diupah Rp 20 - 25 JutaKilogram"
Post a Comment