Aturan Naik Kereta Rel Listrik di Jabodetabek Calon Penumpang Harus Tunjukkan Surat Ini

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek masih harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Penerapan aturan perjalanan menggunakan KRL masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 58 tahun 2021.

KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, selama periode PPKM 24-30 Agustus 2021 calon penumpang KRL masih harus membawa STRP sebelum melakukan perjalanan.

"Selain itu, layanan KRL juga masih dikhususkan untuk para pekerja di sektor esensial dan kritikal saja," ucap Anne dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

"Dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukkan kepada petugas oleh para penumpang KRL," ucap Anne.

Baca juga: INILAH Daftar Kabupaten / Kota yang Masuk PPKM Level 4 Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Semua Hijau

Baca juga: INILAH Daftar Kabupaten / Kota yang Masuk PPKM Level 3 dan 2 Berikut Aturan per 24 Agustus 2021

Berikut aturan perjalanan yang harus dipenuhi penumpang KRL selama PPKM:

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

0 Response to "Aturan Naik Kereta Rel Listrik di Jabodetabek Calon Penumpang Harus Tunjukkan Surat Ini"

Post a Comment