Hak Asasi Manusia HAM

  • Informasi Awal

  • TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir.

    HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun.

    HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia.

    Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya.

    Negara juga wajib menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak.

    Hak untuk hidup dan memperoleh kebutuhan dasar makanan serta pakaian dapat dianggap sebagai HAM yang mendasar.

    Hak-hak sipil atau hukum itu diberikan oleh pemerintah.

    ILUSTRASI - Hak Asasi Manusia (HAM) ILUSTRASI - Hak Asasi Manusia (HAM) (twitter.com)

    Baca: Edmodo (Aplikasi)

    Baca: ATM Link

    Hak untuk memilih pada usia 18 adalah hak sipil, bukan hak asasi manusia.

    Selama abad ke-19 dan ke-20 ada perluasan konsep hak asasi manusia untuk memasukan banyak hak yang sebelumnya dianggap sipil.

    HAM sudah menjadi bahasa sehari-hari sejak Perang Dunia II.

    Kemudian dibuat saat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diterbitkan tahun 1948.

    HAM ini menggantikan istilah hak-hak alamiah.

    Disebutkan bahwa HAM adalah suatu pengakuan atas martabat dan hak yang tidka bisa dicabut oleh siapa pun.

    Hak setiap orang dilindungi lewat seperangkat peraturan hukum.

    Ini untuk menghindari segala bentuk pemberontakan sebagai usaha terakhir menentang kezaliman.

    Baca: BLT UMKM

    Baca: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

    Banyak cendekiawan yang melacak asal mula konsep hak alamiah (cikal bakal HAM) pada pemikiran Yunani dan Romawi Kuno dalam literatur dan filsafat Yunani dan Roma.

    Ada banyak pertanyaan yang mengakui hukum para dewa dan alam itu dipahami lebih diutamakan daripada hukum yang dibuat negara.

    Di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan salah satu tujuan pembentukan PBB untuk mengembangkan hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa.

    Ini berdasarkan pada penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri.

    Ini juga untuk mencapai kerja sama internasional dan menyelesaikan masalah-masalah internasional yang bersifat, ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan.

    Di Indonesia, HAM diantur dalam sejumlah peraturan mulai dari UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

  • Macam-Macam

  • 1. Hak Asasi Pribadi

    Hak asasi ini berhubungan dengen kehidupan pribadi setiap orang. Contohnya, seperti kebebasan bergerak, bebas menyampaikan pendapat hingga bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing.

    2. Hak Asasi Politik

    Hak ini terkiat dengan kehidupan berpolitik seseorang.

    Ini seperti hak untuk dipilih dan memilih, hak mendirikan partai politik atau ikut kegiatan pemerintah.

    3. Hak Asasi Hukum

    Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

    Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

    Selain itu hak mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum.

    4. Hak Asasi Ekonomi

    Hak ini maka tiap-tiap individu bisa terlibat dalam kegiatan perekonomian.

    Bisa kegiatan jual beli, melaksanakan perjanjian kontrak atau memiliki pekerjaan yang pantas.

    5. Hak Asasi Peradilan

    Hak ini bagaimana tiap individu mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan.

    Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.

    6. Hak Asasi Sosial Budaya

    Ini terkait dengan kehidupan bermasyarakat.

    Bisa mendapatkan pengajaran atau mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat. (1)

    (TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

    Baca lengkap soal PPKM di sini

    [embedded content]

    0 Response to "Hak Asasi Manusia HAM"

    Post a Comment