Wajib Share! Agensi HK Akan Didenda HKD 350 Ribu dan Pidana Jika Potong Gaji BMI Lebih Dari 10%

Matthew Cheung, Sekretaris Administratif Hong Kong melalui halaman resminya mengumumkan aturan baru terkait tenaga kerja asing di Hongkong untuk para agensy.
Aturan baru yaitu apabila agensy memotong gaji pertama BMI lebih dari 10% dari gaji pokok, maka agensi akan dikenakan denda HK$ 350.000 atau kurungan penjara 3 tahun.
Aturan ini resmi berlaku awal Februari 2018 ini. Peraturan in dilayangkan untuk memberikan perlindungan kepada buruh migran dimana pada bulan pertama bekerja sering tidak mendapatkan gaji karena habis di potong agensi.
Gaji pokok buruh migran di Hongkong saat ini adalah HK$ 4310 dimana jika 10% dari gaji pokok adalah HK$ 431.
Saatnya BMI melek aturan, share informasi ini agar semua BMI mengetahui dan tidak menjadi korban agensi yang menganggap BMI adalah bodoh.
0 Response to "Wajib Share! Agensi HK Akan Didenda HKD 350 Ribu dan Pidana Jika Potong Gaji BMI Lebih Dari 10%"
Post a Comment