Buntut Istri di Karawang Dituntut Gegara Omeli Suami Kejagung Ambil Alih dan Aspidum Dinonaktifkan

TRIBUNJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung RI menemukan sejumlah pelanggaran dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam penanganan kasus KDRT psikis oleh istri, Valencya alias Nengsy Lim (45), terhadap suami, Chan Yu Ching, di Karawang. 

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat memproses hingga menuntut hukuman 1 tahun penjara kepada Valencya gara-gara mengomeli suaminya mabuk.

Pelanggaran-pelanggaran itu ditemukan dari hasil eksaminasi khusus dari Kejaksaan Agung. 

[embedded content]

Atas temuan pelanggaran itu, Kejaksaan Agung mengambil alih kasus tersebut dan menonaktifkan Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui konferensi pers virtual di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021), seperti dkutip TribunJakata.com.

Baca juga: Perkara Marahi Suami Suka Mabuk, Begini Pengakuan Valencya yang Dituntut Setahun Bui

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ujarnya.

Eben mengatakan pengambilalihan penanganan perkara istri dipidana gegara omeli suami mabuk ini berangkat dari perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan eksaminasi khusus.

Ada sembilan jaksa dari Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat diperiksa oleh Kejagung RI.

Baca juga: Perkara Suami Habisi Istri di Bekasi, Polisi Observasi Dugaan Gangguan Kejiwaan Pelaku

Pemeriksaan dilakukan buntut dari tuntutan 1 tahun penjara kepada Valencya, seorang istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penajra karena memarahi suaminya yang mabuk-mabukan.

Kejaksaan Agung memutuskan turun tangan menyelidiki kasus ini setelah ramai pemberitaan mengenai Valencya.

0 Response to "Buntut Istri di Karawang Dituntut Gegara Omeli Suami Kejagung Ambil Alih dan Aspidum Dinonaktifkan"

Post a Comment