Berharap Dongkrak Kunjungan ke Bali Kebijakan Karantina Wisman Dipangkas Jadi Tiga Hari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR â" Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, pemerintah pusat telah merevisi terkait syarat masuknya wisawatan mancanegara (Wisman) ke Bali.
Hal ini dituangkan dalam addendum SE No 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 nasional.
Koster menjelaskan, melalui addendum ini, pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) menjadi tiga hari bagi yang telah melaksanakan vaksinasi ke-2.
Baca juga: Ingin Wujudkan Kemandirian Pangan, Gubernur Bali Ajak Semua Pihak Setop Impor Beras dan Garam
âKarantina selama 3 hari bagi yang sudah divaksinasi suntik ke-2/vaksinasi lengkap, hari ketiga dilakukan exit test,â paparnya dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Kamis 4 November 2021.
Khusus untuk Wisman/WNI yang baru melaksanakan vaksinasi ke-1, maka akan diberlakukan karantina selama 5 hari.
âKarantina selama 5 hari bagi yang baru divaksinasi suntik ke-1, hari keempat dilakukan exit test,â ungkapnya.
Selain itu, bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali, maka juga diberlakukan syarat menunjukan kartu vaksinasi dan hasil negatif swab berbasis PCR (H-3).
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace juga menyambut baik adanya perubahan peraturan tersebut.
Dia menyebutkan, kebijakan tersebut sebenarnya masih jauh dibandingkan dengan Thailand yang tidak menerapkan kebijakan tersebut.
Baca juga: RESMI Berlaku Hari Ini, Keluar Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Bisa Gunakan Antigen
"Pusat sudah memutuskan karantina hanya tiga hari, walaupun kita masih kalah dengan Thailand yang melakukan nol karantina. Tapi saya yakin, dengan kebijakan tiga hari akan cukup membantu," kata dia.
0 Response to "Berharap Dongkrak Kunjungan ke Bali Kebijakan Karantina Wisman Dipangkas Jadi Tiga Hari"
Post a Comment