Terlibat Korupsi Mantan Kades Ngaban Digelandang Petugas Polresta Sidoarjo

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Irfan Nurido, Mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, terpaksa harus merasakan pengapnya sel penjara.

Pria 53 tahun itu resmi jadi tersangka dan dijebloskan ke penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes tahun 2017.

"Saya menjabat sejak tahun 2013 sampai 2019. Kejadian itu pas tahun 2017," jawab Irfan di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Jumat (1/10/2021).

Tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total Rp 1,9 miliar. Uang itu dipakai mendanai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam penggunaan anggaran untuk kedua bidang tersebut, kades tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban).

"Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ itu adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolah sampah," ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Proyek fisik itu antara lain pembangunan plengsengan, balai posyandu, betonisasi, paving, pengurukan hingga pelebaran jalan dan sebagainya.

Sedangkan permainan lain ada di honorarium tenaga pengangkut sampah, honorarium tenaga pengajar dan kegiatan studi banding ke Kabupaten Pacitan.

Persoalan itu terungkap setelah ada audit yang melibatkan tim audit dari ITS dan Pemkab Sidoarjo. Diketahui ada kerugian negara senilai Rp 174.638.235 akibat permainan kades itu.

"Tersangka sudah mengakui semua. Perbuatan tersebut sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi,” lanjut kapolres.

Related Posts

0 Response to "Terlibat Korupsi Mantan Kades Ngaban Digelandang Petugas Polresta Sidoarjo"

Post a Comment