Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah di Bawah Umur Tak Ditahan

VIVA â€" Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Donny Charles Go mengatakan, seorang pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang, Kalimantan Barat dilepaskan. Alasannya, karena pelaku masih di bawah umur.
Dia menjelaskan, polisi memilih menerapkan restorative justice terhadap anak di bawah umur. Tetapi tersangka lainnya, tetap dilakukan penahanan atas perbuatan perusakan mereka.
"Dari 18 tersangka perusakan, ada 1 anak di bawah umur. 21 orang ditahan di Polda Kalbar. Untuk anak melalui proses restorative justice," katanya saat dihubungi wartawan pada Rabu, 8 September 2021.
Ia mengatakan total tersangka kasus perusakan Masjid Ahmadiyah ini ada 22 orang, dimana 19 orang pelaku lapangan dan tiga orang aktor intelektual.
0 Response to "Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah di Bawah Umur Tak Ditahan"
Post a Comment