Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Gugatan Dipo Latief Salah Alamat

VIVA â€" Dipo Latief diketahui mengajukan gugatan terhadap Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan Dipo Latief itu terkait dengan penggelapan barang yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani.

Namun, gugatan yang diajukan oleh Dipo Latief itu ditolak oleh Ketua Hakim PN Jakarta Selatan.

Hal ini lantaran gugatan karena pembahasan mengenai penggelapan barang masuk ke dalam ranah harta bersama yang dimiliki oleh Dipo Latief dan Nikita Mirzani saat masih berstatus suami istri.

Terkait dengan hal itu, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Dipo Latief salah alamat.

Related Posts

0 Response to "Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Gugatan Dipo Latief Salah Alamat"

Post a Comment