Izin Orangtua Jadi Penentu Akhir Jadi atau Tidak PTM di Sekolah

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Empat Menteri sepakat membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembelajaran tatap muka atau PTM di sekolah pada masa pandemi.
SKB 4 Menteri itu jadi pedoman para guru dan murid saat menggelar PTM di sekolah.
PTM sudah mulai kembali digelar di sekolah-sekolah, kecuali di daerah tertentu yang kasus Covid-19 masih tinggi.
Hanya saja, meski sudah ada pedoman dalam SKB 4 Menteri, namun pelaksanaan PTM di sekolah tergantung dari izin orangtua murid.
Orangtua siswa lah yang jadi penentu terakhir jadi atau tidaknya PTM dilaksanakan di sekolah.
Baca juga: Siswa Lebih Suka Belajar di Sekolah daripada Belajar Daring
Baca juga: Dinas Pendidikan Belitung Kembali Izinkan Sekolah Tatap Muka dengan Protokol Kesehatan Ketat
Baca juga: Ini Alasan Kepala Dindikbud Kabupaten Belitung Terapkan Tatap Muka di Sekolah
Seperti diketahui PTM sudah mulai kembali digelar di sejumlah sekolah di Indonesia pada Senin 30 Agustus 2021.
Hanya saja PTM diberlakukan dengan syarat menaati protokol kesehatan ketat di masa pandemi Covid-19.
Ada sejumlah aturan yang harus ditaati selama pelaksanaan PTM di sekolah-sekolah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
"Pembelajaran tatap muka kita tahu ini adalah salah satu alternatif. Bahwa untuk proses tatap muka prokes kita kembangkan, harus mengacu pada SKB 4 Menteri," kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Siti Nadia Tarmizi pada Dialog Produktif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Selasa (31/8/2021).
0 Response to "Izin Orangtua Jadi Penentu Akhir Jadi atau Tidak PTM di Sekolah"
Post a Comment