Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Kasus TPPU

VIVA â€" Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penghapusan red notice Djoko Tjandra.

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto saat dihubungi wartawan pada Rabu, 22 September 2021.

Namun, Agus belum bisa menjelaskan lebih rinci perihal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Napoleon. Hanya saja, penyidik menemukan aliran dana senilai Rp2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

0 Response to "Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Kasus TPPU"

Post a Comment