Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dua Pegawai PDAM Klungkung Mengundurkan Diri

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Tersangka kasus korupsi penjualan air tangki di Nusa Penida, IKM dan IKS mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai PDAM.

Meski demikian pimpinan PDAM Klungkung belum mengambil keputusan terkait hal itu.

Dirut PDAM Klungkung, I Nyoman Renin, tidak menampik dua pegawainya telah mengajukan surat pengunduran diri setelah mereka berstatus sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM di Nusa Penida.

Setelah menerima surat pengunduran diri itu, manajemen PDAM akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Update Kasus Korupsi Penjualan Air Tangki PDAM di Nusa Penida, Cabjari Periksa 18 Saksi Tambahan

Termasuk melihat aturan agar tidak salah mengambil keputusan.

"Supaya kami tidak salah melangkah,” ungkap Renin, Jumat 13 Agustus 2021.

IKM dan IKS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Kamis 29 Juli 2021 lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa memiliki dua alat bukti yang cukup.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga tidak menyetorkan keseluruhan uang hasil penjualan air tangki itu ke kas PDAM Klungkung dari periode Mei 2018 sampai dengan September 2019.

Selain itu kedua tersangka juga diduga mencetak kuitansi di luar sistem yang sudah ditentukan PDAM Klungkung.

Saat ini pihak Cabjari Nusa Penida masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung. (*).

Baca juga: Kasus Penjualan Air Tangki PDAM di Nusa Penida, Cabjari Tetapkan Dua Pegawai PDAM Sebagai Tersangka

Kumpulan Artikel Klungkung

0 Response to "Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dua Pegawai PDAM Klungkung Mengundurkan Diri"

Post a Comment