Resmi Bagi yang Akan Bepergian Ini Aturan Baru Syarat Perjalanan selama PPKM

BANGKAPOS.COM - Aturan terbaru untuk syarat perjalanan bagi mereka yang bepergian selama perpanjangan PPKM telah diterbitkan.
Aturan tersebut berlaku mulai 11 Agustus 2021.
Satgas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Satgas Covid-19 juga merilis SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru: Naik Pesawat Mulai 10 Agustus 2021 Bisa Pakai Tes Antigen, Syaratnya Ini
Dengan diberlakukannya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 ini maka SE No 16/2021 dan SE No 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
âSurat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,â tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (10/8).
Sementara itu Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyatakan, menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30,31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.
Keduanya yaitu SE Kemenhub No. 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Serta, SE Kemenhub No.63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
0 Response to "Resmi Bagi yang Akan Bepergian Ini Aturan Baru Syarat Perjalanan selama PPKM"
Post a Comment