Penetapan Perda RTRW Tabanan Tunggu Pembahasan dengan Pusat Pasal 91 Jadi Atensi Cegah Pelanggaran

TRIBUN-BALI.COM,  TABANAN - Legislatif dan Eksekutif Tabanan saat ini tengah fokus membahas revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) hasil revisi dari RTRW Nomor 11 Tahun 2012 sebelumnya.

Dengan sudah ditetapkan nanti, kawasan Tabanan bagian selatan resmi menjadi kawasan pariwisata mengacu pada RTRW Provinsi Bali.

Saat ini beberapa tahapan sudah dilalui, dan tinggal menunggu undangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk pembahasan lintas sektor.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menegaskan kelengkapan substansi untuk merevisi Ranperda RTRW ini memang panjang.

Baca juga: Tabanan Anggarkan Rp85 Miliar untuk Penanganan Covid 19

Namun hasil dari pantauan Komisi I pembahasan tersebut sudah mendekati final. Dan pihaknya sangat optimis bahwa pembahasan Ranperda tersebut akan selesai tahun ini.

"Kita sangat optimis revisi RTRW ini akaan selesai tahun ini. Karena kita di Komisi I juga sudah mengawal dan meminta kepada Bidang Tata Ruang di PUPRPKP untuk serius menggarapnya. Apalagi sekarang masih dalam kelengkapan materi penunjang dan tinggal menunggu undangan dari pusat untuk pembahasan lintas sektornya," kata Eka Nurcahyadi saat dikonfirmasi, Minggu 1 Agustus 2021.

Dia berharap, dalam revisi Ranperda RTRW yang tetap mengacu pada RTRW Provinsi Bali terbaru asalah agar bisa menetapkan kawasaan di Tabanan sesuai dengan komposisinya.

Misalnya, pada Tabanan bagian selatan sudah pasti dijadikan kawasan pariwisata. Kemudian tercantum pula 19 persen kawasan ditetapkan sebagai kawasan pertanian dan pangan berkelanjutan. Kemudian masalah kawasan hutan, pertanian dan lainnya.

"Karena kita kawasan pertanian di Tabanan, kita harus tetap jaga lahan itu. Kurang lebih kita mengawal 18,5 persen itu dari luas Tabanan menjadi kawasaan pertanian berkelanjutan.

Eka Nurcahyadi menegaskan dengan adanya Perda RTRW ini kepastian ruang investasi masuk menjadi pasti. Sehingga nanti begitu RTRW ini ditetapkan menjadi Perda, turunnya adalah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) untuk menentukan kawasan ditiap kecamatan, harus segera dibuatkan Perbup sesuai dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Tata Ruang. Kemungkinan bisa lewat Peraturan Bupati atau yang lainnya.

Related Posts

0 Response to "Penetapan Perda RTRW Tabanan Tunggu Pembahasan dengan Pusat Pasal 91 Jadi Atensi Cegah Pelanggaran"

Post a Comment