Korupsi Dana Desa Kepala Desa Pagarbatu Dituntut Lima Tahun Penjara dan Ganti Uang Rp 1397 Juta

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Manimbun Hutabarat, Kepala Desa (Kades) Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dituntut lima tahun penjara karena mengorupsi dana desa Rp 139 juta lebih. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juleser Simarmare menilai, lelaki 54 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Manimbun Hutabarat dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Jaksa, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades Lobu Rampah Dituntut 5 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 139.7 juta.

Dengan ketentuan, setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dilelang.

"Bila harta tidak mencukupi dihukum 1 tahun pidana penjara," ucap Jaksa.

Dikatakan Jaksa adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghambat pembangunan, khususnya di Desa Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Baca juga: Kades yang Tilap Dana Desa Ngaku Enggak Punya Uang saat Diminta Bayar Uang Kerugian Negara

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya," beber Jaksa.

Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan perkara ini bermula saat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, terdakwa selaku kades tidak bisa mempertanggungjawabkan Dana Desa (DD) TA 2018 sebesar Rp139.7 juta.

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pledoi.(cr21/tribun-medan.com)

Related Posts

0 Response to "Korupsi Dana Desa Kepala Desa Pagarbatu Dituntut Lima Tahun Penjara dan Ganti Uang Rp 1397 Juta"

Post a Comment