Kapolsek Pesta Pernikahan Anak Camat Wonomulyo Polman Tidak Ada Izin

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Resepsi pernikahan di halaman Pendopo Kantor Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dibubarkan petugas Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Minggu (1/8/2020) malam.

Acara ini dihentikan karena dianggap melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga yang telah diterapkan di Polman.

"Setiap izin keramaian belum ada dikasi keluar," kata Kepala Kepolisian Sektor Wonomulyo, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Adriyan Fredrick Kopong.

[embedded content]

Pernikahan ini merupakan acara putra Camat Wonomulyo Asrul Ambas yang merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan setempat.

Dalam peraturan PPKM level 3, pesta pernikahan boleh diadakan dengan syarat hanya dihadiri 25 persen undangan atau tamu.

Selain itu, tidak ada hindangan makanan di tempat acara dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun kenyataan di lapangan, acara yang berlangsung Minggu malam tersebut di langgar.

Baca juga: Pesta Pernikahan Anak Camat Wonomulyo Polman Dihadiri Banyak Pejabat Sebelum Dibubarkan

Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin 2 Agustus 2021: Waspada Angin Kencang di Pesisir Majene dan Polman

Petugas Kepolisian melihat jumlah tamu tidak dibatasi, tetap menyediakan hidangan makanan di tempat acara.

Melihat kondisi itu, Polisi gabungan mengambil tindakan dan membubarkan acara.

Semua undangan tamu diminta pulang ke rumahnya masing masing.

0 Response to "Kapolsek Pesta Pernikahan Anak Camat Wonomulyo Polman Tidak Ada Izin"

Post a Comment