Hukum Berkurban untuk Saudara yang Telah Meninggal Dunia

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini penjelasan hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.
Melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di Bulan Dzulhijjah merupakan ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah.
Hukum ibadah kurban ini adalah sunnah muakad, atau sunnah yang sangat ditekankan.
Baca juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah, Beserta dengan Latin dan Keistimewaannya
Umat muslim sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah ini setiap tahunnya.
Dalam banyak kasus di masyarakat, seringkali orang yang masih hidup melaksanakan kurban untuk atas nama orang yang sudah meninggal.
Bagaimana hukumnya hal tersebut?
Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo menerangkan, hukum berkurban untuk orang yang meninggal bisa dibagi dua.
Pertama hukumnya diperbolehkan, dan kedua adalah wajib dilaksanakan jika orang yang meninggal tersebut pernah berkeinginan atau berwasiat untuk melaksanakan kurban atas namanya.
"Kita boleh berniat kurban untuk saudara kita yang sudah meninggal," kata Robi saat dihubungi Tribun Network, Selasa (7/7/2020).
"Jika sebelum meninggal ia berkeinginan untuk berkurban maka hukumnya menjadi wajib," terangnya.
[embedded content]Sementara itu, Ustaz Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang disiarkan melalui kanal YouTubenya mengatakan, dalam berkurban lebih baik didahulukan bagi orang yang hidup.
0 Response to "Hukum Berkurban untuk Saudara yang Telah Meninggal Dunia"
Post a Comment