Terbaru, Majikan Singapura Harus Membayar Asuransi Sebelum Mempekerjakan TKI



Para majikan di Singapura sebelum mempekerjakan atau memperbarui kontrak kerja TKI asal Indonesia harus terlebih dahulu mendaftarkan asuransi dan membayarnya ke lembaga asuransi.

Aturan ini dirancang untuk memberi perlindungan lebih pada pekerja rumah tangga terhadap pelanggaran persyaratan kerja, kebijakan baru tersebut diumumkan oleh Kedutaan Besar Indonesia. Ini akan mulai berlaku mulai 1 Februari.

Pengusaha harus membayar perusahaan asuransi sebesar S $ 6.000 (Rp. 57.000.000) sebagai jaminan, uang itu hanya akan dipakai jika majikan melakukan pelanggaran seperti penganiayaan dan lainnya.

Bila terjadi pelanggaran maka agen asuransi akan memberikan dana ke kedutaan Indonesia dan kemudian kedutaan akan mencairkan uang dari majikan yang dijaminkan tersebut.

Indonesia berharap dengan adanya perubahan aturan ini tidak akan mengakibatkan majikan malas mengambil TKI dari Indonesia karena Philipina sudah menerapkan aturan ini sejak 20 tahun silam untuk melindungi warganya yang bekerja di Singapura.

Pengusaha diwajibkan membayar sekitar S $ 40 (US $ 30) kepada perusahaan asuransi jika mereka melalui agen perekrutan, sebagai pengganti jaminan senilai S $ 2.000 (US $ 1.531).

Diperkirakan 120.000 orang Indonesia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura.

Related Posts

0 Response to "Terbaru, Majikan Singapura Harus Membayar Asuransi Sebelum Mempekerjakan TKI"

Post a Comment