Jika Majikan Kamu di Taiwan Melarang Cuti Pulang, Maka Inilah Denda yang Harus Dibayar Majikan


Rata-rata mereka tidak bisa berkutik jika majikan tidak mengijinkan mereka untuk cuti dan mereka pun diam mengiyakan walaupun di dalam hatinya menggerutu.

Sebenarnya apakah majikan berhak melarang TKI untuk cuti pulang? Apakah ada aturan yang mengatur hal ini?

Dalam undang-undang ketenagakerjaan Taiwan pasal 55 menyebutkan dengan jelas bahwa jika pekerja dalam masa kontraknya ingin cuti pulang dengan alasan yang sesuai, maka majikan tidak ada hak untuk melarangnya dan harus mengijinkannya.

Jika majikan tidak memberikan ijin maka TKI bisa melaporkan hal ini ke 1955 atau depnaker setempat dan depnaker akan melakukan pemeriksaan serta peringatan pada majikan.

Jika majikan masih membandel, maka ijin mempekerjakan pekerja asing akan dicabut sebagaimana tertuang dalam pasal 57 dan 72 p9 UU Ketenagakerjaan Taiwan serta majikan akan dikenakan denda antara NT$ 60.000 hingga NT$ 300.000 sesuai dengan kesalahannya.

Nah, kamu bisa nunjukkan kutipan berita ini kepada majikan jika majikanmu bandel dan suka melarang jika kamu ingin cuti ke Indonesia. berikut bahasa mandarinnya. | Net

[Q:外籍勞工申請返鄉休假,雇主得否拒絕?有無罰則? A:就業服務法第52條已明定外籍勞工於聘僱許可期間得請假返國,雇主應予同意。雇主如有拒絕外籍勞工請假返國之情事,經主管機關查明屬實且經限期改善而未改善,將依違反就業服務法第57條第9款及第72條規定廢止雇主聘僱外籍勞工之招募許可及聘僱許可並處新臺幣6萬元以上30萬元以下罰鍰].

0 Response to "Jika Majikan Kamu di Taiwan Melarang Cuti Pulang, Maka Inilah Denda yang Harus Dibayar Majikan"

Post a Comment